Mr. abujundi wrote:
Assalamu'alaikum wrwb
Kalau menurut ana sih boleh - boleh saja. Bahkan semestinya sebagai seorang wanita harus mandiri dan tidak tergantung 100% kepada suami. sehingga bila suatu saat suami harus meninggalkan karena tugas, paling tidak istri dapat memelihara diri dan anak - anaknya.
aku setuju dengan ente abujundi! dan harus diingat bahwa kewajiban mencari nafkah itu pada suami dan istri dibolehkan mencari nafkah untuk menutupi kebutuhan keluarga dengan syarat²:
1. Diizinkan oleh suami
2. Pekerjaan dan Lingkungan kerjanya tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga
kedua prinsip tersebut itu sih pegangan aku, gak tau sumbernya dari mana... mungkin ada yang tau dalil nakli-nya?
No comments:
Post a Comment