Hasil investigasi yang dilakukan oleh Center for ICT Studies Foundation - ICT Watch terhadap penggunaan sistem operasi berlisensi oleh warnet menyimpulkan bahwa kegiatan penyewaan oleh warnet yang telah menggunakan sistim operasi berlisensi tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau tidak dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan.
Selama aksi penertiban (sweeping), aparat seringkali mempermasalahkan EULA (End User Lisence Agreement) yang melarang penggunaan software berlisensi untuk pihak ketiga. Namun, ICT Watch mensinyalir bahwa penegak hukum tidak memahami EULA tersebut.
Menurut ICT Watch, EULA itu memuat berbagai kesepakatan, termasuk tujuan penggunaan peranti lunak apakah boleh disewakan kembali atau tidak. Namun pada dasarnya, Hak Sewa yang tidak diatur dalam EULA tidak dapat dijadikan dasar pihak di luar perjanjian -termasuk kepolisian-untuk menindaknya sebagai pelanggaran.
Lebih lanjut Hak Cipta dalam UU No.19 Tahun 2002 juga tidak mengatur secara spesifik mengenai larangan untuk menyewakan peranti lunak yang sudah memiliki lisensi resmi. Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta hanya menyebutkan pelanggaran 'dengan tanpa hak memperbanyak (peranti lunak) penggunaan untuk kepentingan komersial,' yang diancam dengan maksimal pidana lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Dari hasil investigasi, penyidikan warnet di Semarang mengasosikan penyewaan warnet sebagai kegiatan memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial," kata Koordinator ICT Watch Rapin Mudiardjo seperti dikutip dari bisnis. Padahal asosiasi para penyidik Kepolisian ini bertolak belakang dengan Pasal 1 butir (6) UU Hak Cipta yang mendefinisikan 'perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan.
"Terkait dengan pelanggaran terhadap EULA, sepenuhnya adalah hak dari Microsoft Corp melalui perwakilannya melakukan keberatan atau sanggahan jika terdapat pelanggaran" ujar Rapim.
Dikeluarkannya Microsoft Software Rental Agreement for Internet Cafe (MSRAIC) pertengahan April lalu cukup menjadi bukti bahwa perusahaan itu tidak mempersoalkan Hak Sewa pada warnet.
Selanjutnya, ICT Watch mengimbau kepolisian agar menghentikan penertiban terhadap warnet yang memiliki lisensi resmi. Penyegelan, penyitaan dan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP harus dihentikan tanpa syarat.
No comments:
Post a Comment