16 April 2005

Microsoft Belum Sepakati Harga Lisensi untuk Warnet







Mulai saat ini pengusaha warnet sudah dapat menjalankan usahanya kembali menyusul pengumuman Microsoft yang melegalkan pemakaian piranti lunak asli untuk warnet. Semua warnet yang menggunakan lisensi asli Microsoft dapat memberikan jasa komputernya kepada pihak ketiga dengan menandatangi perjanjian tambahan yang disebut Microsoft Software Rental Aggreement for Internet Café. Demikian pernyataan Megawati Khie, Direktur Small and MidMarket Solutions & Partner Group PT. Microsoft Indonesia kepada pers, Kamis (14/4/2005). 

Sebelumnya berdasarkan EULA (End User  Licence Agreement) piranti lunak Microsoft tidak boleh digunakan untuk pihak ketiga. Menurut BSA (Business Software Alliance), penggunaan piranti lunak untuk pihak ketiga termasuk ke dalam bentuk pembajakan hak cipta dan pelakunya akan dikenai denda sebesar Rp5.000.000. EULA tentu saja dapat mematikan bidang usaha warnet dan sejenisnya, padahal jasa komputernya itulah yang mengidupi mereka selama ini. Permasalahan kian merucing ketika aparat kepolisian menyita sejumlah PC milik warnet di Cilacap dan kota lainnya, padahal beberapa diantara mereka sudah menggunakann piranti lunak berlisensi. Isu tersebut semakin berkembang sehingga memaksa Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI) untuk turun tangan.  Selanjutnya Judith, MS selaku Ketua Umum Dewan Presidium Asosiasi Warnet Indonesia melakukan negosiasi dengan Microsoft Corporation.


"Saya dipertemukan dengan Microsoft Regional Singapura dan menjelaskan masalah yang terjadi pada industri warnet di Indonesia. Saya meminta agar EULA yang telah ada dapat diubah sesuai dengan kondisi yang ada. Saya menyambut baik dikeluarkannya Microsoft Software Rental Aggreement for Internet Café ini sebagai upaya Microsoft untuk memberikan solusi bagi pengelola warnet yang mayoritas pengusaha kecil" kata Judith yang hadir dalam jumpa pers tersebut.


Disinggung mengenai persentase warnet yang menggunakan piranti lunak asli dan bajakan, Judith mengakui bahwa 90% warnet di Indonesia masih menggunakan bajakan. Jadi, jika saat ini ada 4800 warnet yang tergabung dalam AWARI berarti ada 4320 warnet yang harus mengganti piranti lunak bajakan mereka dengan yang asli kalau masih ingin meneruskan usahanya. Hal itu tentu saja bukan perkara yang mudah mengingat harga lisensi asli yang sangat mahal untuk ukuran pengusaha kecil.  


Judith mengimbau kepada seluruh warnet untuk mengambil alternatif lain seperti open source jika mereka tidak mampu untuk membeli langsung lisensi asli Microsoft. “Bagi kami, yang penting bagaimana caranya agar kami bisa berbisnis dengan aman, tanpa ada intimidasi dari siapapun termasuk penegak hukum” katanya menambahkan. Judith juga berjanji akan melakukan upaya lebih lanjut untuk meminta Microsoft memberikan kebijakan harga untuk pengusaha warnet. 


“Saat ini pihak kami belum ada kesepakatan dengan AWARI mengenai harga” jawab Megawaty menanggapi masalah tersebut. “Berikan kami kesempatan untuk melihat permasalahan yang ada. Bagi kami ini merupakan langkah awal dalam memberikan solusi bagi pengusaha warnet.  Microsoft akan terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik untuk membangun bisnis warnet di Indonesia” ujar Megawaty meyakinkan.  


Sebagai anggota BSA, Microsoft akan meminta BSA untuk menyampaikan agreement tersebut kepada Dirjen HAKI. Judith berpendapat bahwa sosialisasi pertama yang harus dilakukan adalah kepada penegak hukum. “Merekalah yang menjadi enemy bagi pengusaha warnet di lapangan. Jadi kami berharap setelah ada agreement ini penegak hukum tidak lagi mempermasalahkan penggunaan piranti lunak asli untuk warnet.”  


Judith mengatakan bahwa agreement yang telah dikeluarkan Microsoft tidak bisa secara langsung menyelesaikan masalah tapi setidaknya mengurangi masalah yang terjadi. Seperti diketahui, warnet-warnet yang ada tidak hanya membajak sistem operasi Microsoft saja tapi juga aplikasi perangkat lunak lainnya seperti Adobe, Photoshop, Corel dan sebagainya. Hal tersebut dapat menjadi celah oknum kepolisian untuk melakukan intimidasi terhadap pengusaha warnet. “Saya hanya bisa mengatakan kepada teman–teman, ‘go find to another solution’. Sangat melelahkan jika kami harus mendekati vendor satu persatu untuk menyeselesaikan masalah ini” ujar Judith dengan nada pesimis. 


Mengenai mekanisme sosialisasi Microsoft Software Rental Aggreement for Internet Café kepada para pengusaha warnet diseluruh daerah, Microsoft menyerahkan sepenuhnya kepada AWARI. “Saat ini AWARI sedang melakukan pembenahan untuk menjadi organisasi yang sesungguhnya. Rencana kami AWARI akan memiliki perwakilan dimasing-masing daerah, sehingga dapat membantu sosialisasi agreement ini ke masing-masing warnet di daerah” kata Judith.

 

No comments:

Post a Comment