PENDAHULUAN
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
ASEAN FREE TRADE ARES (AFTA)
1. Apa yang dimaksud dengan AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
2. Apa tujuan pembentukan AFTA ?
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
3. Kapan AFTA diberlakukan secara penuh ?
AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010).
4. Apa yang dimaksud dengan skema CEPT ?
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.
5. Produk-produk apa saja yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA ?
Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).
6. Kapan pembatasan Kwantitatif dan Hambatan Non-Tarif dihapuskan ?
Pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.
7. Apakah ada klasifikasi produk dalam skema CEPT ?
ADA.Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :
· Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :
1) jadwal penurunan tarif
2) Tidak ada pembatasan kwantitatif
3) Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
· General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik, dsb.
· Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.
· Sensitive List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).
1) Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS;
2) Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.
Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Camodia tahun 2017.
Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh
8. Apa dimungkinkan suatu negara menunda pemasukan produk Temporary Exclusion List (TEL) kedalam Inclusion List (IL) ?
Hal ini dimungkinkan apabila suatu negara belum siap untuk menurunkan tarif produk manufaktur, namun penundaan tersebut bersifat sementara.
Keterangan mengenai hal ini diatur dengan Protocol Regarding The Implementation Of CEPT Scheme Temporary Exclusion List.
9. Dapatkan suatu produk didalam Inclusion List dipindahkan ke Temporary Exclusion List atau Sensitive List ?
Tidak dapat. Namun demikian, pasal 6 mengenai “Emergency Measures” dari perjanjian CEPT, mengatur bahwa negara-negara anggota dapat menunda sementara preferensi yang diberikan tanpa diskriminasi, apabila suatu sektor menderita kerugian atau menghadapi ancaman kerugian.
10. Kapan produk-produk dalam daftar sensitif dimasukan kedalam daftar CEPT-AFTA ?
Sejumlah kecil produk-produk pertanian bukan olahan, telah ditempatkan dalam SL. Produk-produk itu akan dimasukkan secara bertahap kedalam skema CEPT selambat-lambatnya tahun 2010. Produk-produk ini tarif akhirnya berkisar antara 0-5%, selain pembatasan kwantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan non-tarif harus dihilangkan selambat-lambatnya tahun 2010.
11. Apa syarat suatu produk bisa memperoleh konsensi CEPT ?
a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.
b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.
1. Apa yang dimaksud dengan suatu produk mempunyai kandungan lokal ASEAN 40%?
Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.
2. Bagaimanakah rumus perhitungan kandungan lokal ASEAN 40% ?
Valune of Imported
+ Valune of
Parts or produce
Produce
Non-ASEAN Materials
Undetermined
x100% is less
FOB price
or equal than 60%
3. Apa yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) ?
Rules of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.
4. Siapa yang menerbitkkan. Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia ?
SKA diterbitkan oleh kantor Dinas Perindag kota/kabupaten.
5. Jenis SKA yang mana yang harus diterbitkan untuk setiap pengiriman barang dengan fasilitas CEPT-AFTA ?
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin = CO) Form D, untuk setiapkalipengiriman barang.
6. Bagaimana cara perusahaan memperoleh SKA Form D untuk mengekspor produk CEPT?
Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Instansi berwenang (Kantor Dinas Perindag Kota/ Kabupaten), untuk setiap kali melaksanakan ekspor, Instansi berwenang akan melakukan vertifikasi terhadap pemenuhan persyaratan ketentuan asal barang.
7. Apa yang tercakup dalam perjanjian CEPT-AFTA selain penurunan tarif ?
Penghapusan hambatan pembatasan kwantitatif (quantitative restriction) dan hambatan non-tarif (non-tariffs barriers) serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhgadap produk-produk CEPT.
8. Bagaimana aturan kelembagaan CEPT-AFTA ?
Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN, dalam rangka implementasi Perjanjian CEPT-AFTA telah membentuk Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Dewan AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA.
9. Adakah aturan pengamanan (Safeguard Measures) dalam CEPT-AFTA ?
Ada, hal ini diatur dalam pasal 6 dari Perjanjian CEPT yaitu apabila implementasi skema CEPT mengakibatkan impor dari suatu produk tertentu menigkat sampai pada suatu tingkat yang merugikan terhadap sektor-sektor atau industri-industri yang memproduksi barang sejenis, maka negara anggota pengimpor dapat menunda pemberian konsensi untuk sementara, sebagai suatu tindakan darurat. Penundaan tersebut harus konsisten dengan pasal XIX dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Negara anggota yang mengambil tindakan darurat tersebut diatas, harus menotifikasi segera kepada Dewan AFTA melalui ASEAN Secretariat, dan tindakan tersebut perlu dikonsultasikan dengan negara-negara anggota lain yang terkait.
10. Apakah CEPT-AFTA konsisten dengan prinsip-prinsip GATT ?
CEPT-AFTA konsisten dengan GATT, dan merupakan skema yang bersifat berorientasi keluar (outward-looking). Skema CEPT merupakan cara untuk membentuk tarif preferensi yang secara efektif sama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi diluar ASEAN.
11. Informasi apa yang tercakup dalam Daftar produk CEPT ?
Informasi yang terdapat dalam Daftar Produk CEPT meliputi ;
a) Uraian produk berdasarkan Harmonized System
b) Daftar produk-produk dalam IL, TEL, GE dan Produk-produk yang digolongkan dalam produk pertanian bukan olahan,
c) Jadwal penurunan tarif
12. Berapa jumlah produk Indonesia yang tercakup dalam IL, TEL, GE, SL ?
Dalam paket CEPT tahun 2002, terdapat 7,206 produk dalam IL, tidak ada produk dalam TEL, 68 praduk dalam GE, dan 11 produk dalam SL (4 pos tarif produk beras dan 7 pos tarif produk gula).
13. Bagaimana perlakuan masing-masing negara anggota terhadap produk-produk pertanian?
Produk-produk yang dianggap sensitive dapat dikeluarkan dari CEPT-AFTA.
14. Apa yang dimaksud dengan produk pertanian sensitif ?
Produk-produk pertanian sensitif adalah produk-produk yang tercakup dalam daftar Protocol on The Special Arrangement For Sensitive and Highly Sensitive Product. Pemasukan produk sensitif kedalam CEPT waktunya lebih lama, yaitu : untuk Brunai, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand paling lambat tahun 2015; dan Cambodian tahun 2017.
15. Dapatkan produk-produk pertanian dalam TEL dan SL menikmati konsesi tarif CEPT-AFTA ?
Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati preferensi tarif, karena hanya dalam IL saja yang berhak menikmati. Produk-produk dalam SL dapat menikmati konsesi, tetapi harus memenuhi ketentuan CEPT mengenai pertukaran konsesi.
16. Apa yang dimaksud dengan konsesi tarif CEPT-AFTA ?
Konsesi yang diberikan, berupa tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum (MFN), yang akan diperoleh oleh eksportir apabila mengekspor suatu produk dari suatu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.
17. Peraturan apa yang mengatur skema CEPT-AFTA ?
Peraturan-peraturan dasarnya meliputi : 1) Revised Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA); 2) Daftar produk CEPT dan jadwal penurunan tarif; 3) Surat keputusan Menteri Keuangan tentang penepatan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT.
18. Apakah konsesi tarif CEPT mencakup semua pajak-pajak impor ?
Tidak.pajak-pajak tambahan seperti bea masuk tambahan (surcharges) , pajak pertambahan nilai (value added taxes) dan bea masuk barang mewah (luxury taxes) tidak mendapatkan konsesi CEPT-AFTA. Semua ini adalah pajak-pajak dalam negeri yang tidak bersifat dikriminasi.
19. Apakah ASEAN PTA masih berlaku setelah adanya CEPT-AFTA ?
Tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir hanya menggunankan aturan CEPT-AFTA.
20. Bagaimana caranya memasukkan produk pertanian bukan olahan ke dalam CEPT?.
Produk pertanian bukan olahan (UAP) di bagi menjadi tiga, yaitu yang segera di turunkan (Imediatte Inclusion), di keluarkan sementara (Temporary Exclusion) dan Sensitif (Sensitive).
21. Apakah komitmen negara-negara ASEAN dalam CEPT-AFTA bersifat mengikat secara hukum?
Ya, komitmen tesebut bersifat mengikat secara hukum. Perjanjian CEPT telah di ratifikasi oleh negara-negara anggota ASEAN. Selain itu , penurunan tarif di berlakukan secara resmi . Negara-negara hukum secara hukum terikat untuk memenuhi komitmen mereka sesuai dengan Perjanjian CEPT.
22. Apabila eksporter terlibat dalam sengketa dagang , apa yang dapat dilakukan?.
Ekportir dapat mengajukan kasusnya kepada National AFTA Unit di negaranya (untuk Indonesia adalah Ditjen KIPI-Deprindag ) atau di negara pengimpor atau di ASEAN Secretariat. ASEAN telah mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa yang mencakup seluruh perjanjian ekonomi.
23. Apakah AFTA 2002 mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN?
Tidak , CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut
ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020.
24. Bagaimanakah perkembangan terakhir AFTA ?.
Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.
25. Siapa focal point mengenai AFTA di Indonesia ?
Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan International
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Jln.M.I.Ridwan Rais no.5, Jakarta Pusat
Tlp. 62-21-3440408
Fax.62-21-3858185.
No comments:
Post a Comment