Republika, 22/8/2006
PP Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Dengan fatwa Muhammadiyah, MUI tidak sendirian lagi.
JAKARTA--PP Muhammadiyah telah menyatakan bunga bank haram. Ketetapan
tersebut ditegaskan dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No. 8 Tahun
2006 yang diterbitkan akhir Juni silam. Hal itu disampaikan di hadapan
pengusaha Muhammadiyah yang hadir dalam Rakernas dan Business Gathering
di Jakarta akhir pekan kemarin.
Melalui ketetapan tersebut seluruh warga Muhammadiyah diimbau untuk
tidak bertransaksi dengan bank konvensional. Ketua Panitia (OC)
Rakernas dan Business Gathering Majelis Ekonomi Muhammadiyah yang
berlangsung di Jakarta akhir pekan kemarin, Iskandar Zulkarnaen,
menyatakan ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin telah mendukung. ''Pak
Din sudah meng-endorse, ''katanya, Ahad (20/8).
Iskandar menyatakan fatwa tersebut bersifat mengikat bagi warga
Muhammadiyah. Hanya saja statusnya masih fatwa. ''Di Muhammadiyah ada
satu tingkat lagi yang sifatnya lebih tinggi yakni keputusan dan itu
dinyatakan lewat Muktamar.'' Setelah fatwa, status keharaman bunga bank
akan dibahas lagi oleh Rakernas Majelis tarjih untuk dibawa ke
keputusan Muktamar. Ia mengungkap untuk menunggu muktamar, terlalu lama
karena baru digelar tahun 2010. Sementara saat ini baru tahun 2006.
''Jadi lama betul. Makanya harus sekarang ini dan lewat fatwa dulu.''
Karena memang yang mengkaji keseluruhan itu majelis tarjih. PP akan
mengendorse di tanwir supaya di muktamar sudah bisa jadi keputusan.''
Ia mengungkap Din Syamsudin menyatakan masalah bunga ini bersifat
taktis dan merupakan wewenang Majelis tarjih dan Tajdid yang saat ini
diketuai Prof Syamsul Anwar. ''Urusan PP itu lebih yang strategis. Ini
sudah lebih operasional,'' kata Iskandar yang juga komisaris Bank
Muamalat Indonesia.
Ditanya apakah pengusaha dan warga Muhammadiyah langsung mengikuti
fatwa itu, Iskandar menyatakan hasil akhirnya berpulang kepada
masing-masing anggota. ''Ini sudah difatwakan. Soal salat saja juga
semua umat Islam tahu itu wajib tapi banyak yang melanggar,'' katanya.
Satu hal yang menurut dia penting adalah sosialisasi kepada warga
Muhammadiyah.
Iskandar menyatakan dengan fatwa haram dari PP Muhammadiyah, MUI tidak
sendirian. Sebelumnya, 16 Desember 2003, MUI menyatakan bunga
(interest) haram. Namun ketika itu NU dan Muhammadiyah, dua ormas
dengan massa terbesar mengambangkan status keharaman bunga.
''Kalau NU dan Muhammadiyah sudah mendukung ya sudah tinggal jalan
saja,'' kata Iskandar. Menurut dia setelah Muhammadiyah, adalah
tantangan bagi NU untuk menerbitkan fatwa serupa. Iskandar mengakui PP
Muhammadiyah termasuk terlambat dalam menyatakan status keharaman bunga
bank. ''Terus terang dari dulu memang ada perdebatan.'' Antar lain,
banyak warga Muhamadiyah berbank dengan lembaga konvensional dengan
alasan praktis dan gampang ditemui. ''Mereka bilang bank konvensional
ada di depan rumahnya yang lokasinya di desa. Kita memang tak hanya
bicara kota tapi daerah pelosok.''
Karena itu, PP Muhammadiyah menyatakan status bunga sebagai darurat.
''Tapi alhamdulillah ini sudah on the right time untuk memulai.'' Tak
ada lagi alasan karena jaringan dan jumlah bank syariah cukup banyak.
Sementara itu Direktur Bank Muamalat Indonesia, Andi Buchari, yang juga
datang atas nama pengurus ekonomi Muhammadiyah wilayah DKI Jakarta
menyatakan fatwa PP Muhammadiyah merupakan berita gembira bagi praktisi
ekonomi syariah. ''Memang fatwa dari kedua Ormas ini yang dinanti.'' Ia
optimistis perlahan warga Muhammadiyah akan mengkonversi bisnisnya ke
bank syariah. tid
Bermula dari KH Mas Mansur Jika sekarang PP Muhammadiyah menyatakan bunga bank sebagai sesuatu yang haram, maka PP Muhammadiyah kembali kepada ajaran inti tokoh
Muhammadiyah yang disampaikan KH Mas Mansur tahun 1937. Ketika itu,
kata Anci Buchari, bukan hanya mencicipi bunga bank yang haram tapi
secara keseluruhan yang berkait dengan bunga bank.
''Statemen KH Mas Mansur tahun 1937 cukup keras,'' kata Direktur BMI,
Anci Buchari. KH Mas Mansur menerbitkan sendiri ihwal Kedudukan bank
dalam Islam. Ia menyatakan bank dengan sistem bunga itu haram hukumnya
karena bunga itu termasuk riba. Karena, itu, mendirikan, mengurus,
berhubungan dengan bank berbasis bunga, ialah haram hukumnya. ''Ini kan
lebih ngeri karena bahkan mengurus dan mendirikan bank konvensional itu
haram.''
Dalam perkembangan kemudian, PP Muhammadiyah melunak. Dengan sulitnya mengakses perbankan syariah, maka status bunga dinyatakan sebagai darurat. Status itu bahkan berlangsung sampai setelah bank syariah hadir. ''Sekarang tak ada alasan lagi karena cabang bank syariah sudah banyak.''
No comments:
Post a Comment