Anda adalah seorang pengusaha Indonesia. Anda telah menyuap pejabat bank negara untuk mendapatkan 200 juta dollar Amerika Serikat tanpa jaminan memadai, atau analisa risiko, untuk sebuah bisnis yang Anda tahu tak akan bisa berjalan. Aparat penegak hukum mengetahui hal ini dan Anda dihadapkan kepada ancaman penahanan. Anda harus lari ke tempat di mana aparat hukum tak akan bisa menyentuh Anda. Ke mana? Singapura. Mengapa? Karena Singapura hanya setengah jam terbang (seharusnya satu jam lebih sedikit) dari Jakarta, atau 45 menit dengan ferry dari Batam, dan yang terpenting Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia".
Itulah awal tulisan Michael Backman di harian The Age (Melbourne, 26/7/2006) yang terkesan amat ironis dan penuh sinisme. Bayangkan Singapura, sebuah negara pulau yang amat maju, serba teratur, dan diperintah oleh supremasi hukum, tiba-tiba digambarkan sebagai tempat parkir uang-uang haram dari Indonesia.
Tulisan ini tak enak dibaca, dan muka mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew merah padam menahan marah. Pertanyaannya, sejauh mana Michael Backman benar?
Bersih dari korupsi
Jika melihat data dari Corruption Perception Index (CPI) yang diterbitkan Transparency International setiap tahun, terlihat, Singapura termasuk negara paling bersih dari korupsi bersama sejumlah negara Skandinavia. Tahun 2005, misalnya, survei Transparency International menempatkan Singapura sebagai negara nomor lima paling bersih dengan score 9,4.
Rentang score yang digunakan survei Transparency International adalah 0-10, angka 10 untuk negara zero corruption dan angka 0 untuk negara paling korup. Score 9,4 adalah yang amat bagus mendekati sempurna, dan menjadi daya tarik bagi pengusaha dan mereka yang ingin menabungkan uangnya di bank-bank Singapura. Kerahasiaan bank terjamin dan aman. Tidak heran jika Singapura, negara berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa dengan produk domestik bruto (GDP) sekitar 132 miliar dollar AS, menjadi pusat keuangan dan bisnis regional yang maju pesat, hadir sebagai saingan baru bagi pusat keuangan mapan seperti Hongkong dan Swiss.
Jika meneliti konglomerasi Indonesia dan dunia, terlihat banyak sekali regional headquarters berdomisili di Singapura, dan uang pun mengalir ke sana. Proses pengambilan keputusan pun akhirnya banyak dilakukan di Singapura, menyebabkan lalu lintas ke dan dari Singapura menjadi amat padat. Lihat, pesawat Jakarta-Singapura setiap hari padat penumpang.
Maka, bagi publik, terutama pengusaha, Singapura adalah negara yang amat maju, teratur, bersih dari korupsi, dan dituntun oleh Rule of Law. Lembaga pengadilan amat mandiri, independen, dan tanpa korupsi. Putusan pengadilan selalu berdasar ketentuan hukum yang berlaku (strict law).
Belakangan, penyelesaian arbitrase di Singapura juga mulai populer karena dianggap memiliki kredibilitas tinggi. Akhirnya Singapura menjadi bukan saja tempat bisnis, tetapi juga tempat rujukan penyelesaian sengketa bisnis. Tidak heran jika kita melihat banyak kontrak bisnis internasional yang mencantumkan penyelesaian sengketa bisnis di lembaga pengadilan atau arbitrase di Singapura.
Dalam kondisi seperti inilah kita selalu mendengarkan kotbah tentang integritas, good governance, good corporate governance, dan Rule of Law dari Singapura, baik yang berasal dari pemerintahan maupun pengusaha swasta. Indonesia sering dikritik sebagai negara yang tak aman untuk berinvestasi karena ketidakpastian hukum dan merajalelanya korupsi.
Perlu dicatat, pada tahun 2005, menurut survei Transparency International, Indonesia termasuk negara paling korup di dunia, pada urutan 132 dengan score 2,2. Bandingkan dengan Singapura yang mendapat score 9,4.
Uang haram
Indonesia adalah negara yang tak akan maju jika tidak memperbaiki kondisi penegakan hukum. Dengan kata lain, Indonesia akan terus terpuruk sebagai "paria" di antara negara-negara Asia yang sedang berlomba maju seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam serta Korea Selatan, Taiwan, Cina, dan India.
Indonesia yang kaya sumber alam dan penduduk hanya menjadi penonton kemajuan ekonomi karena sistem pemerintahan yang korup dan tak berkepastian hukum? Indonesia tak lagi memiliki modal, dan daya beli kian merosot.
Ke mana uang Indonesia mengalir? Ke mana modal Indonesia menghilang? Dalam kaitan itu, menarik membaca tulisan Netty Ismail, Morgan Stanley's Quit After Singapore E-Mail (Bloomberg, edisi 5 Oktober 2006). Dalam artikel itu dijelaskan, Chief Economist Andy Xie yang telah bekerja sekitar sembilan tahun pada Morgan Stanley terpaksa atau dipaksa mundur karena sebuah e-mail internal yang amat kritis terhadap keberhasilan Singapura yang menurut Andy Xie berasal dari uang haram para pejabat dan pengusaha Indonesia yang dicuci di Singapura. "Indonesia has no money. So Singapore isn't doing well", kata Andy Xie dalam salah satu e-mail-nya.
Maka, Singapura sebetulnya mendulang sukses dari uang-uang haram hasil penjarahan uang negara Indonesia yang dilakukan pejabat dan pengusaha tak bertanggung jawab. Tidak heran melihat banyak gedung, apartemen, dan kantor yang merupakan investasi orang-orang Indonesia yang oleh pemerintah Singapura diberikan banyak kemudahan, termasuk pajak dan izin tinggal (permanent residence), bahkan dalam beberapa kasus diberi kewarganegaraan Singapura. Beberapa pengusaha Indonesia diketahui memiliki status warga negara Singapura. Mereka lalu menjadi untouchables karena bukan lagi warga negara Indonesia.
Standar ganda
Apa yang dikatakan Andy Xie bukan barang baru. Banyak orang Indonesia mengeluhkan hal ini karena melihat Singapura memainkan standar ganda. Di satu sisi kita sering diberi kuliah tentang good governance, good corporate governance, dan Rule of Law, tetapi di sisi lain kita melihat Singapura tidak membantu Indonesia memerangi korupsi dalam arti membawa koruptor dan asetnya ke Indonesia.
Assets tracing tampaknya tidak jalan. Padahal banyak ikhtiar politik dilakukan, tetapi hingga kini tetap mandek. Artinya, biarlah korupsi terjadi di negara lain, yang penting bukan di Singapura. Dan Singapura pun menampung uang-uang korupsi. Lebih dari itu, jika melihat hasil Bribe Payers Index 2006 yang diterbitkan Transparency International terlihat para pengusaha Singapura juga melakukan penyiapan dalam bisnisnya di luar negeri meski tidak separah pengusaha China, India, Rusia, dan Brasil, misalnya.
Akan tetapi intinya adalah, di negeri lain boleh kotor, tetapi kebersihan di negeri sendiri harus dipelihara.
Bagi saya, ini amat memilukan karena tidak menggambarkan komitmen kolektif untuk bersama-sama membersihkan dunia dari korupsi yang diyakini sebagai persoalan global: karena merupakan kejahatan global. Bagi saya, sikap Singapura ini saya sebut Singapore Paradox, sikap hipokrit yang tak membantu kita keluar dari lingkaran setan korupsi dan pencucian uang yang dahsyat ini.
Artikel ini tak bermaksud melarang orang berbisnis atau menyimpan uangnya di Singapura. Kini, dalam bisnis global, semua itu sah dan tak boleh dilarang. Namun, adalah mutlak adil jika Pemerintah Singapura tidak menyediakan dirinya untuk menjadi tempat "parkir" bagi uang-uang haram dari mana pun meski keadaan ekonomi akan kian sulit.
Kehendak Pemerintah Singapura untuk membangun kasino juga akan dilihat banyak orang sebagai kesempatan mencuci uang haram. Pandangan ini tidak salah karena pasti akan banyak uang haram yang terdampar di meja-meja judi. Kita tak akan bisa menutup karena judi akan terus ada dalam berbagai bentuk, termasuk judi gelap yang pasti lebih merugikan.
Namun, Singapura bisa berbuat banyak untuk perang melawan korupsi dan pencucian uang jika pemerintahnya membantu membawa kembali koruptor dan uang haram mereka ke negeri ini. Dalam konteks ini, penandatanganan Perjanjian Ekstradiksi adalah satu langkah awal yang penting. Sayang, Pemerintah Singapura selalu berdalih, sistem hukum berbeda, maka Perjanjian Ekstradiksi sulit diwujudkan. Perlu diketahui, Indonesia sudah menandatangani Perjanjian Ekstradiksi dengan Australia yang sistem hukumnya juga berbeda. Agaknya, perbedaan sistem hukum bukan alasan sebenarnya.
Singapore Paradox sudah waktunya diakhiri jika Singapura bersikap tulus membantu negara seperti Indonesia untuk menjadi mitra jangka panjang yang akan saling membantu. Indonesia dan Singapura memiliki masa depan cerah jika bisa berjalan bersama. Perjalanan bersama tak akan terhambat karena berhentinya arus uang haram dari negeri ini.
Bagaimanapun Singapura adalah tempat Indonesia berpaling dalam bisnis di masa datang. Banyak hal yang dimiliki Singapura, belum dimiliki Indonesia.
Mengapa kita tak melihat masa depan dalam perspektif seperti ini?
No comments:
Post a Comment