Sebelumnya mohon maaf bagi yang bukan muslim bila posting ini tidak berhubungan dengan ke-TIN-an..
idulfitri kemarin bikin dag-dig dug aja, soalnya lagi-lagi terjadi perbedaan waktu idulfitri, selepas baca eramuslim yg isinya ttg pendapat dari alazhar university yg menandakan idulfitri jatuh pada hari selasa, padahal muhammadyah menetapkan idulfitri jatuh pada hari senin, demikian juga Hizbut tahrir.
pasalnya 2 organisasi tersebut walaupun sama2 menetapkan hari senin, saya melihat ada perbedaan cara pandang, muhammadyah memang berasaskan hisab (perhitungan) sementara hizbut tahrir berpandangan rukyat global = 1 dunia 1 hilal (dianggap 1 wilayah saja), walaupun keduanya memiliki dasar yg kuat, saya tetap cenderung ke pendapat melihat hilal langsung dari daerah parsial seperti yg dilakukan NU & Persis..
hari senin, tiba2 ibu saya menyatakan berbuka, begitu juga ipar saya yg mendapat info bahwa NU Jatim telah berbuka pada hari itu.. antara bingung mau buka atau melanjutkan puasa, lalu saya berfikir bahwa saya pegang ulama NU & Persis dan menyerahkan tanggung jawab ini pada pemerintah sajalah (walaupun sudah sering kecewa dengan Depag), karena info munculnya hilal datang pada jam 10.30 malam (selepas maghrib) setelah pengumuman dari pemerintah, saya pernah mendapat keterangan bahwa jika ada satu orang saja melihat hilal, maka seluruh ummat islam dalam wilayah tersebut wajib berbuka.. jadi tambah binun deh..
di purwakarta, khatib dari Persis menerangkan bla..bla..bla.. kenapa berbuka pada hari ini (selasa), beliau menjelaskan bahwa menggenapkan shaum ramadhan menjadi 30 hari karena Kondisi *"Adamu Imkanir Rukyat"*. Hilal sudah wujud di sebagian wilayah Indonesia dengan kondisi tidak mungkin bisa dirukyat. (artikel terlampir).
----------
*Persis: Iedul Fithri hari Selasa*
Sehubungan dengan akan terjadinya perbedaan 'Iedul Fithri 1427 H, maka
Pimpinan Pusat Persatuan Islam melalui surat Edaran Nomor: 0468/JJ-C.3/PP/2006
tertanggal 25 Rajab 1427 H/19 Agustus 2006 berdasarkan perhitungan Deewan Hisab dan Rukyat, Persatuan Islam menetapkan 'Iedul Fithri 1427 H jatuh pada hari Selasa, *24 Oktober 2006 M*, dengan alasan ijtimak akhir Ramadlan terjadi pada hari Ahad pukul 12.14 WIB;
>tinggi hilal waktu maghrib di Pelabuhan Ratu 00 24' 56" dan di
Jayapura -0046' 25". Kondisi ini termasuk *"Adamu Imkanir Rukyat"*. Hilal sudah wujud di sebagian wilayah Indonesia dengan kondisi tidak mungkin bias dirukyat.
Kondisi seperti ini dinilai *"Gumma"* seperti diisyaratkan dalam hadist:
"Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah saw. menerangkan Ramadlan, beliau
berisyarah dengan kedua tangannnya dan bersabda: "satu bulan itu
sebegini,sebegini, dan sebegini, kemudian melipatkan ibu jarinya pada yang ketiga (ada 30 hari dan 29 hari); maka shaumlah kamu setelah
*melihat*(hilal) dan ber-'Iedil fithri-lah kamu setelah melihat
(hilal); dan jika terhalang atas kamu maka perkirakanlah umur bulan itu 30 hari, dalam riwayat dari Ibnu Abbas ra.:"maka sempurnakanlah bilangan (hari)".HR Muslim
Selain itu, Persatuan Islam tidak menggunakan prinsip *"Wilayatul
Hukmi"*, *"Ummul Qura"* maupun *"Rukyat Global"* dengan dasar hadist Kuraib Riwayat Muslim 3:126;Ahmad (Al-Fathur Rabani 9:27); Abu Dawud No. 2332; An-Nasai 4:105; At-Tirmidzi No. 689; Ibnu Khuzaimah No. 1916 dan Ad-Daruquthni 2:171 yang menceritakan bahwa Khalifah Mu'awiyyah di Damaskus shaum pada hari Jum'at sementara Ibnu Abbas di Madinah shaum pada hari Sabtu. Ketika Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas kenapa tidak berbarengan saja dengan Mu'awiyyah, Ibnu Abbas ra menjawab: "Tidak beginilah Rasulullah saw. telah memerintahkan kepada kami". Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas tentu saja perintah Nabi saw. dalam hadist riwayat Muslim di atas. Padahal Damaskus dan Madinah waktu itu
masih dalam satu wilayah hukum/satu kekhalifahan.
Imam Muslim menempatkan hadist Kuraib ini dalam Bab *"Bayanu Anna Likulli Baladin Ru'yatuhum"*. (Bab Penjelasan bahwa bagi tiap-tiap Negara sesuai dengan rukyatnya).
Oleh karena itu Pimpinan Pusat telah mengintruksikan seluruh Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang Persatuan Islam dan Bagian Otonomnya agar melaksanakan 'Iedul Fithri 1427 H pada hari Selasa, 24 Oktober 2006 dengan tetap menghormati mereka yang ber-'Iedul Fithri pada hari Senin 23 Oktober 2006.
Allaahu ya'khudzu biadiina ilaa maafiihi khaerun lilislaami wal muslimiin
Sumber: http://www.persis.or.id/site/index.php?option=com_content&task=view&id=28
--- In alumni-tin@yahoogroups.com, Iwan Setiawan <iwansetia@...> wrote:
>
> Shalat Ied 1 Syawal 1427 H
>
> Imam al-Bukhari di dalam Shahîh-nya telah mengeluarkan
> hadis melalui jalan Muhammad bin Ziyad yang berkata:
> Aku pernah mendengar Abu Hurairah ra. berkata, bahwa
> Nabi saw. telah bersabda, atau dia telah berkata,
> bahwa Abu al-Qasim saw. telah bersabda:
No comments:
Post a Comment