11 October 2006

Tulisan H. Goeswono Soepardi tentang Pupuk WSF / SN-Ciputra

MENGOBOK-OBOK JEJARING PENGAMANAN PUPUK

oleh
H. Goeswono Soepardi
(Pengamat Pertanian)
 
SEPTEMBER merupakan bulan heboh pupuk SN-Ciputra yang mem- bypass (mengobok-obok) jejaring pengamanan pupuk yang merupakan Peraturan Menteri Pertanian. Saat ini pupuk tersebut sedang diiklankan/niagakan di beberapa lokasi di Indonesia. Dongeng kehebatan pupuk SN-Ciputra mulai dimunculkan di mass media bak tukang obat memperkenalkan dagangannya. SN sendiri menjual gagasan bahwa daun menelan nutrisi dan bukan menyerap unsur hara dengan dalih bahwa yang dibutuhkan tumbuhan untuk membentuk senyawa (C6H 12O6) x adalah nutrisi dan bukan unsur hara. Masih menurut bualannya, konsepnya diangkat dari kehidupan di dasar samudera. Hem!
Pupuk merupakan senyawa kimia, organik atau inorganik, yang mengandung berbagai unsur hara segera serap (bila dalam bentuk inorganik) atau harus diurai dulu sebelum dapat dimanfaatkan tumbuh-an (bila dalam bentuk organik). Lazimnya unsur hara diserap akar kemudian ditranslokasikan ke bagian tubuh tumbuhan yang memerlukan. Sekarang diketahui bahwa unsur hara dapat pula diberikan ke daun, daun menyerapnya dan selanjutnya unsur hara tersebut ditranslokasikan ke bagian tumbuhan yang memerlukan. Seringkali unsur hara tertentu yang diserap daun langsung dipakai setempat, di antaranya diubah menjadi senyawa berenergi kinetik tinggi (contohnya adenosin tri phosphat, ATP). Selanjutnya ATP memicu proses meiosis, mitosis , dan diferensiasi sel. Bersama dengan unsur hara lain yang diserap daun dibentuk lebih banyak butir hijau sehingga fotosintesis berjalan lebih pesat dengan dampak lanjutan tumbuh kembang bagian atas tumbuhan dan akar dirangsang.
Adakalanya dalam pupuk diselipkan zat perangsang tumbuh (di berbagai negara maju cara demikian diharamkan, termasuk Indonesia). Berdasarkan informasi yang didapat penulis, pupuk SN-Ciputra diindikasikan mengandung zat perangsang tumbuh. Cara ini sengaja dilakukan agar pupuk yang diramu memiliki keunggulan lebih dibanding pupuk biasa. Namun, efek lanjutan ialah unsur hara tanah akan dikuras habis oleh tumbuhan yang diberi pupuk mengandung zat perangsang tumbuh. Akibatnya tumbuhan yang ditanam berikutnya akan sangat kekurangan unsur hara. Bahaya dari menyelipkan zat perangsang tumbuh ialah apabila zat tersebut terbawa dalam produk olahan berikut dan memasuki trofi (tangga makan) manusia. Dalam tubuh manusia, zat tersebut bersifat karsenogenik (merangsang kanker) atau menyebabkan mala tumbuh kembang jaringan dan organ tubuh manusia.
Adakalanya dalam pupuk terbawa unsur kimia yang sifatnya sangat lethal seperti timbal, arsenikum, kromium, air raksa, dan kadmium. Beberapa ppm saja sudah merepotkan kesehatan manusia. Unsur kimia demikian sangat persisten dalam sistem hayati tumbuhan dan binatang. Oleh karena itu berbagai negara maju, termasuk Indonesia, menuntut adanya afidafit pupuk (keterangan dari badan resmi mengenai total kandungan unsur dan jenis serta asal bahan baku yang digunakan).
Indonesia adalah sebuah negara agraris yang secara ketat mengawasi manfaat pupuk bagi pemakai, keamanan pupuk bagi lingkungan hidup, dan memberi kemudahan bagi peramu atau produsen pupuk. Guna mewujudkan asas manfaat, keamanan, dan cara membuat, Departemen Pertanian telah menghim-pun sebuah kelompok kerja yang anggotanya terdiri dari pakar, praktisi, dan pemerhati guna menyiap-kan rancangan jejaring pengawasan pupuk berasaskan manfaat, keamanan, dan cara membuat.
Setelah berdelibrasi berbulan-bulan, kelompok kerja yang nuraninya sangat ajeg (terdiri dari unsur surveyor, pusat penelitian, departemen terkait, perguruan tinggi, dan LSM) menyerahkan hasil kajiannya kepada Menteri Pertanian untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pertanian seperti di maksud di atas. Rambu-rambu yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pertanian ditujukan bagi tiga pihak besar. Pertama bagi petani, yaitu agar petani terhindar dari pemakaian pupuk tidak bermanfaat, kedua bagi masyarakat agar kesehatannya tidak terancam dan lingkungan hidupnya tidak dicemari, dan ketiga bagi para peramu/produsen pupuk agar mereka tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta agar kandungan unsur hara yang termuat dalam pupuk sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam label (yang terakhir guna menghindari adanya unsur penipuan).
Tidak dinyana beberapa tahun kemudian, yaitu September 2006, muncul seorang tukang bangun perumahan mensponsori seorang tamatan perikanan menjual pupuk karyanya di seantero Indonesia. Pupuk yang ditawarkan diperlakukan seperti orang mengiklankan permen atau minuman yang dibumbui dengan informasi menyesatkan tanpa mengindahkan asas manfaat dan keamanan seperti termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian. Yang sangat mengherankan, Menteri Pertanian yang sekarang beserta jajaran Balitbang seperti tercucuk hidungnya dan terbius inderanya melihat Ciputra mengobok-obok jejaring pengamanan pupuk Menteri Pertanian pendahulunya. Apakah peraturan Menteri yang dibuat sebelumnya menjadi tidak perlu ditaati oleh Menteri berikutnya. Aneh tenan.
Apa dengan duitnya, Ciputra bisa saenaknya mem-bypass ketentuan pemerintah? Apakah cara itu merupakan kebiasaannya mengakuisisi lahan secara sim salabim kemudian menjual lahan tersebut kepada masyarakat dengan genderang iklan yang heboh?. Sudah sebegitu longgar dan tolerankah birokrasi kita? Sudah sebegitu bingungkah pemerintah karena tidak tahu bagaimana mengatasi kemelut produksi pertanian? Sudah sedemikian parahkah dunia pupuk kita?
Apakah petani kembali mau dijadikan korban? Atau, ada usaha kesengajaan membiarkan SN-Ciputra dikerjai petani, seperti halnya Kredit Usaha Tani atau Jejaring Keamanan Sosial Adi Sasono yang ditunggak petani? Atau ada usaha tersembunyi agar SN-Ciputra terjerembab ke dalam lelucon padi Yagus atau guci wasiat Sigit Hardjojudanto yang disponsori Menteri Transmigrasi waktu itu, sehingga gagal diusulkan sebagai peraih hadiah Nobel? Astaga!
Pertanyaan-pertanyaan itu juga ditujukan kepada alumnus IPB yang mempertahankan disertasinya dalam bidang Ekonomi Pertanian. Rupanya belajar samben tidak cukup waktu untuk memahami prinsip-prinsip atau kaedah pupuk dan pemupukan, serta jejaring pengamanannya. Sayang.
Sudah saatnya Himpunan Ilmu Tanah Indonesia, Perhimpunan Agronomi Indonesia, Lembaga Konsumen Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia membentuk Komisi Independen Nasional untuk menelaah kebenaran manfaat dan keamanan pupuk SN-Ciputra. Dan bila terbukti pupuk SN-Ciputra melanggar jejaring keamanan pupuk, mengandung zat perangsang tumbuh, tidak bermanfaat, berdampak merusak sumber daya tanah, dan membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan hidupnya, maka Komisi Independen Nasional wajib meminta tanggung jawab pemerintah atas kecerobohannya menyilahkan pupuk SN-Ciputra diniagakan dan digunakan di Indonesia. Sementara Komisi Independen Nasional mengumpulkan fakta dan menelaah secara seksama asas manfaat dan keamanan pupuk SN-Ciputra, penyebar luasan berupa iklan, peredaran, dan penjualan tunai atau kredit pupuk SN-Ciputra agar di-pending (dilarang). Keempat Lembaga tersebut sepantasnya menaruh perhatian besar agar petani dilindungi dari kemungkinan menjadi sasaran fraude.

No comments:

Post a Comment